Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

laki-laki dan perempuan berenang kemudian saling berjabat tangan pada tanggal 10 muharram

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Laki-laki Dan Perempuan Berenang Kemudian Saling Berjabat Tangan Pada Tanggal 10 Muharram

Pertanyaan

Pada tanggal 9 dan 10 Muharram, kami melihat kaum muslimin bangun pagi-pagi sekali. Mereka kemudian pergi ke sungai yang airnya mengalir dan mandi. Mereka mengatakan bahwa Allah telah mengganti air tahun lalu dengan air yang baru. Setelah matahari terbit, kaum laki-laki dan perempuan saling berjabat tangan tanpa terkecuali. Bagaimana hukum hal ini menurut Islam?

Jawaban

Berenang bersama, laki-laki dan perempuan, kemudian saling berjabat tangan setelah berenang pada tanggal 9 dan 10 Muharram termasuk kemungkaran besar yang tidak boleh dilakukan. Orang yang melakukan hal itu harus dicegah. Pemerintah juga harus melarang mereka melakukan hal itu.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'