Jika Anda membeli lahan tersebut dengan niat diperdagangkan, maka lahan itu termasuk barang dagangan. Anda harus taksir nilainya setelah lewat satu tahun dari waktu kepemilikan Anda atas nilai jual tanah ini atau dari waktu kepemilikan tanah dengan niat diperdagangkan, lalu Anda keluarkan zakatnya.
Dalam keadaan ini, meminjamkan lahan itu untuk tempat tinggal tidak menggugurkan kewajiban zakat.
Adapun jika Anda membelinya untuk dimiliki saja maka tidak wajib menzakatinya hingga Anda meniatkannya untuk diperdagangkan, sehingga haul dagangan pun mulai dihitung sejak niatan tersebut berdasarkan hadits riwayat Samurah bin Jundub radhiyallahu `anhu, ia berkata,
“Kami mengeluarkan zakat dari barang yang kami maksudkan untuk diperjualbelikan.”
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.