Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

kunyah (nama kiasan), laqab (gelar/julukan) dan syuhrah (nama kesohor)

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Kunyah (Nama Kiasan), Laqab (Gelar/Julukan) Dan Syuhrah (Nama Kesohor)

Pertanyaan

Pertanyaan 1: Apakah maksud istilah 'kunyah', 'laqab' dan 'syuhrah'? Pertanyaan 2: Apakah boleh memanggil seseorang dengan menyebutkan nama anaknya yang paling kecil? Karena anak sulungnya meninggal saat masih kecil.

Jawaban

Jawaban 1: Kunyah (nama kiasan) adalah nama panggilan yang diawali dengan kata Abu (bapak) atau Ummu (ibu), seperti Abu Muhammad, Abu Ali, dan seperti Ummu Muhammad, Ummu Ali, sebagai contohnya. Adapun laqab (gelar/julukan) adalah nama panggilan yang menyiratkan pujian atau celaan, seperti: Zainul Abidin (Hiasan Para Hamba), dan Anfun Naqah (Hidung Unta). Sedangkan syuhrah (nama kesohor) adalah nama panggilan yang masyhur diberikan kepada seseorang karena sering dipergunakan untuk menyebutnya, baik merupakan ‘ism’ (nama asli), kunyah (nama kiasan) ataupun laqab (gelar/julukan).

Jawaban 2: Hal yang lebih utama adalah memberi kunyah kepada seseorang dengan menyebutkan nama anak sulungnya, baik anak ini masih hidup atau sudah meninggal, dan memanggilnya dengan kunyah ini. Akan tetapi jika seseorang memberi kunyah kepadanya dengan menyebutkan nama anaknya yang terkecil dan memanggilnya dengan kunyah ini, maka dia tidak berdosa, baik anak sulungnya masih hidup atau sudah meninggal.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'