Membasuh kedua kaki ketika wudhu merupakan hukum yang tetap dari awal berdasarkan Al-Qur’an dan sunah, dan ia tidak dinasakh (hukumnya dihapus). Allah berfirman di dalam surat al-Ma’idah,
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan salat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah (usaplah) sebagian kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” (QS. Al-Maidah: 6) dan seterusnya.
Kami tidak mengetahui adanya hukum yang menasakh (menghapus) dan yang mansukh (dihapus) berkenaan dengan kewajiban membasuh kedua kaki ini. Apabila penulis bait-bait di atas menunjuk pada bacaan majrur pada firman Allah Ta’ala,
“Dan basuhlah kakimu.” (QS. Al-Maidah: 6)
dan mengira kandungannya telah dinasakh, maka ia tidak benar karena bacaan jar (kasrah) dan nashab (fathah) pada kata ini adalah mutawatir dan muhkam, dan satu bacaan tidak menasakh bacaan yang lain.
Adapun bacaan nashab, maka tidak ada masalah. Adapun bacaan jar (kasrah pada kata arjul), maka takwil yang paling benar adalah karena kasrah tersebut berdampingan dengan kata yang dikasrah juga, yaitu firman Allah Ta’ala,
“Dan usaplah kepalamu.” (QS. Al-Maidah: 6)
Padahal aslinya adalah manshub, dengan bukti adanya bacaan nashab. Orang-orang Arab terkadang memajrurkan suatu kata karena ia berdampingan dengan kata yang majrur padahal i’rabnya adalah nashab atau rafa’.
Para pakar bahasa Arab juga menyatakan bahwa ini merupakan gaya bahasa yang berlaku dalam kaedah bahasa Arab dan dapat ditemukan dalam ucapan dan syair-syair orang Arab.
Kami anjurkan Anda membaca buku-buku kaedah bahasa Arab karena buku-buku tersebut mengandung penjelasan dan penegasan atas apa yang kami sebutkan. Kami tidak menyebutkannya di sini karena khawatir akan membuat fatwa ini menjadi panjang lebar.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.