Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

khitan

setahun yang lalu
baca 1 menit
Khitan

Pertanyaan

Ketika kami berkunjung ke Uganda, kami mendapati orang-orang Nasrani (Kristen) membawa anak-anaknya ke pemukiman kaum muslim mualaf, dengan tujuan agar anak mereka masuk Islam. Ketika ditanya, "Mengapa mereka sendiri tidak masuk Islam?" Bapak-bapak ini menjawab, "Mereka takut dikhitan." Bagaimana pendapat Anda yang mulia dalam masalah ini?

Jawaban

Tidak sepatutnya memaksa mereka berkhitan jika mereka masih takut, karena menurut sebagian besar ulama, khitan hukumnya sunah, bukan wajib. Ulama yang berpendapat khitan itu wajib pun mensyaratkan orang yang dikhitan tidak merasa takut.

Jika hal itu menjadi penghalang mereka untuk masuk Islam, maka mereka tidak boleh disuruh berkhitan ketika masuk Islam. Tatkala keyakinan terhadap Islam sudah kuat dalam diri mereka, tentu mereka dapat mempertimbangkan masalah ini dengan baik.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Khitan