Bila ada seorang muslimah yang sakit dan butuh pemeriksaan dokter, namun kadang di sebuah rumah sakit itu tidak ada dokter wanita yang bisa menangani kasus tersebut, sehingga pemeriksaan akan dilimpahkan kepada dokter pria Apakah syariat membolehkan dokter ini berkhalwat dengan pasien wanita dan melarang mahram pasien itu untuk menemaninya dengan alasan bahwa dia ditemani seorang suster yang tidak memakai hijab padahal suster ini juga bukan mahram dokter tersebut, dan kehadiran mahram pasien hanya akan membuat suster terpaksa memakai hijab? Apakah syariat membolehkan pelarangan mahram hadir dalam pemeriksaan dengan alasan tersebut yang berarti akan terjadi khalwat antara dokter dengan pasien wanita ataukah mahram harus hadir? Mohon fatwanya, semoga Allah memberi Anda pahala.
Tidak boleh seorang dokter berkhalwat dengan pasien wanita untuk memeriksanya, justru harus ada suami atau mahramnya yang hadir ketika pemeriksaan berlangsung.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.