Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

kewajiban yang harus dikeluarkan dari harta mayit

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Kewajiban Yang Harus Dikeluarkan Dari Harta Mayit

Pertanyaan

Saudara kandung saya mati dengan meninggalkan saya dan dua orang istri saja. Saya dan dia bermitra dalam real estate, aset kekayaan dan sebagainya. Kami punya hutang, dan saya ingin membereskan harta warisannya dengan menjual dan menaksir harganya agar dapat melunasi hutang dan memberikan bagian warisan kedua istrinya. Pertanyaannya, berapakah bagian warisan kedua istrinya? Apakah hutang kami dibayarkan dari modal bersama sebelum warisan dibagikan? Bolehkah menjual real estate atau menaksir harganya, dan bagaimana caranya?

Jawaban

Hutang dibayarkan dari modal bersama sebelum warisan dibagikan, karena harta tersebut adalah milik bersama dan hutang juga kewajiban bersama.

Apabila ada wasiat dari saudara Anda selain pembayaran hutang maka Anda laksanakan wasiatnya itu dari harta warisannya, sebelum dibagikan ke ahli waris. Sisa harta dari bagian saudara Anda yang berupa real estate, aset kekayaan dan sebagainya itu dibagikan antara Anda dan kedua istrinya.

Bagian kedua istrinya adalah seperempat untuk berdua, dan sisanya untuk Anda semua; jika duduk perkaranya seperti yang disebutkan dalam pertanyaan.

Penjualan dan penaksiran harga real estate dan sebagainya, mesti dengan persetujuan antara Anda dan kedua istrinya, bila keduanya sudah dewasa.

Apabila kalian berselisih dalam masalah ini, tempat kembalinya adalah pengadilan. Lembaga inilah yang akan memutuskan perselisihan diantara kalian dan memberikan hak kepada orang yang benar-benar berhak.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'