Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

kewajiban syariat yang harus ditunaikan orang sakit

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Kewajiban Syariat Yang Harus Ditunaikan Orang Sakit

Pertanyaan

aya memiliki anak perempuan berusia enam belas tahun dan menderita beberapa penyakit. Di antaranya keterbelakangan mental stadium tengah dan gagal ginjal yang mengharuskannya cuci darah tiga kali seminggu. Dia tidak mengerti apa pun dan tidak dapat berbicara. Orang yang melihat fisiknya akan mengira bahwa umurnya baru tujuh tahun, bukan enam belas tahun. Pertanyaan saya, konsekuensi apa yang wajib atasnya terkait salat dan puasa, mengingat bahwa dia tidak mampu memahami apa pun dan tidak bisa berbicara meskipun usianya sudah 16 tahun?

Jawaban

Apabila gadis yang Anda sebutkan tidak bisa memahami apa pun, maka tidak ada kewajiban syariat untuknya karena dia bukan mukallaf (orang yang terbebani kewajiban syariat).

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'