Kewajiban saat memberikan mauizah dan peringatan adalah konsisten menempuh jalan yang dianjurkan syariat, utamanya memberikan mauizah dengan Alquran. Allah Ta’ala berfirman,
“Hai manusia, sesungguhnya telah datang kepadamu pelajaran dari Tuhanmu dan penyembuh bagi penyakit-penyakit (yang berada) dalam dada dan petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang beriman.(57) Katakanlah: “Dengan kurnia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka bergembira. Kurnia Allah dan rahmat-Nya itu adalah lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan.” (QS. Yunus: 57-58)
Allah Subhanah berfirman,
“(al-Quran) ini adalah penerang bagi seluruh manusia, dan petunjuk serta pelajaran bagi orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al-Imran: 138)
Allah Jalla wa `Ala berfirman,
“Maka beri peringatanlah orang yang takut kepada ancaman-Ku dengan al-Quran.” (QS. Qaaf: 45) dan banyak ayat lainnya.
Termasuk jalan yang dianjurkan syariat adalah memberikan mauzidah dengan sunah yang diriwayatkan secara sahih dari Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam. Adapun terkait apa yang disebutkan penanya.
Maka hal itu tidak boleh digunakan karena hal tersebut termasuk suul adab kepada Allah Ta`ala, menyifati Allah dengan sifat yang tidak layak, dan menyatakan bahwa Allah membutuhkan perangkat.
Kaidah dalam ilmu tauhid menyatakan bahwa Allah Subhanah tidak boleh disifati, dinamakan, atau dinisbatkan suatu perbuatan kepada-Nya kecuali ada dalil syar`inya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.