Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

kewajiban menunaikan haji meskipun serombongan dengan ahli bidah

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Kewajiban Menunaikan Haji Meskipun Serombongan Dengan Ahli Bidah

Pertanyaan

Kami sampaikan kepada Anda, bahwa banyak saudara Muslim Ahlussunnah kita yang tinggal di pantai laut Persia. Mereka ingin menunaikan kewajiban haji namun mereka tidak mau kalau harus melakukan perjalanan dengan warga Iran yang Syiah demi menghindari terjadinya masalah-masalah yang tidak diinginkan dalam perjalanan. Sebab lainnya, pemerintah negara-negara Arab yang berbatasan dengan Iran tidak mengizinkan mereka melaksanakan haji lewat jalur negara tersebut. Apakah mereka boleh mentransfer biaya haji kepada keluarga mereka di negara lain untuk menghajikan mereka? Kami mohon diberi fatwa dengan penjelasan yang lengkap. Semoga Allah memberi pahala dan membalas Anda dengan kebaikan.

Jawaban

Kewajiban mereka adalah tetap menunaikan haji meskipun bersama dengan orang-orang Syiah; jika mereka mampu untuk menunaikannya. Namun begitu mereka tetap harus mewaspadai segala syubhat (kerancuan) dan pemikiran sesat orang-orang Syiah tersebut.

Jika memungkinkan menasihati dan mengajak orang-orang Syiah menjadi penganut mazhab Ahlussunnah maka mereka berkewajiban untuk melakukannya; berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

ادْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ

“Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik.” (QS. An-Nahl : 25)

Dan ayat-ayat lainnya yang menunjukkan kewajiban berdakwah di jalan Allah Subhanahu wa Ta`ala dan amar makruf nahi mungkar. Semoga Allah memperbaiki kondisi kita semua.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'