Yang benar dari dua pendapat ulama ialah bershalawat kepada Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam saat tasyahud akhir hukumnya wajib, karena ada perintah dari Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam. Orang yang meninggalkannya karena lupa, hendaklah ia sujud sahwi jika ia seorang imam atau shalat sendirian. Namun, jika ada orang yang meninggalkannya dengan sengaja, maka shalatnya batal.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.