Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

kewajiban bershalawat kepada nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saat tasyahud akhir

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Kewajiban Bershalawat Kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam Saat Tasyahud Akhir

Pertanyaan

Apakah bershalawat kepada Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam saat tasyahud akhir hukumnya wajib? Apa hukumnya bagi orang yang meninggalkannya karena lupa atau sengaja, apakah salatnya batal?

Jawaban

Yang benar dari dua pendapat ulama ialah bershalawat kepada Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam saat tasyahud akhir hukumnya wajib, karena ada perintah dari Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam. Orang yang meninggalkannya karena lupa, hendaklah ia sujud sahwi jika ia seorang imam atau shalat sendirian. Namun, jika ada orang yang meninggalkannya dengan sengaja, maka shalatnya batal.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'