a). Dalam masalah ini para ulama berbeda pendapat. Pendapat yang paling kuat ialah pahala dilipatgandakan di seluruh wilayah Tanah Haram. Ini karena tempat ini secara mutlak dinamakan dengan Masjid Haram dalam Al-Quran dan Hadits.
b). Kejahatan tidak dilipatgandakan balasannya, baik di Tanah Haram maupun selainnya. Yang dilipatgandakan hanyalah tata cara pelaksanaannya. Perbedaan ini juga terjadi atas pertimbangan besarnya dosa dan kejahatan dan juga sebab tempat dan waktu seperti di bulan Ramadhan, di Tanah Haram, Madinah Munawarah, dan yang lainnya. Hal ini berdasarkan firman Allah,
“Barangsiapa membawa amal yang baik maka baginya (pahala) sepuluh kali lipat amalnya; dan barangsiapa yang membawa perbuatan yang jahat maka dia tidak diberi pembalasan melainkan seimbang dengan kejahatannya” (QS. Al-An’am : 160)
dan berdasarkan hadits shahih yang menjelaskan masalah ini.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.