Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

ketika melakukan penyiraman dengan air sisa pemakaian, apakah pakaian yang terkena air tersebut dianggap tidak suci lagi?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Ketika Melakukan Penyiraman Dengan Air Sisa Pemakaian, Apakah Pakaian Yang Terkena Air Tersebut Dianggap Tidak Suci Lagi?

Pertanyaan

Di rumah sakit militer yang ada di di Riyadh dan al-Kharj, terdapat sebuah kawasan hijau, beberapa pepohonan kecil dan bunga-bunga. Semua tanaman ini disiram dengan menggunakan air sisa pemakaian rumah sakit setelah dilakukan proses penyaringan. Pada saat penyiraman, terkadang air penyiraman tersebut mengenai pakaian orang yang lewat, baik itu para pekerja maupun para pelayat. Sementara itu diketahui bahwa terkadang air tersebut mempunyai bau yang busuk. Kami berharap Anda memberikan fatwa tentang kesucian pakaian yang terkena percikan air penyiraman tersebut, berikut kami sertai dengan keterangan tertulis dari pihak bagian teknisi tentang metode penyaringan air sisa pemakaian tersebut. Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan, dan menjadikan Anda sebagai aset untuk Islam dan kaum Muslimin.

Jawaban

Apabila rasa, warna atau bau air yang disiramkan ke kebun dan pepohonan tersebut mengandung najis, maka air tersebut dihukumi najis, sehingga membuat badan, pakaian atau tempat yang terkena air tersebut menjadi najis. Namun bila rasa, bau atau warna air tersebut sudah hilang, maka badan, pakaian, tempat atau lainnya yang terkena air tersebut tidak dianggap terkena najis.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.