Jika anggota badan jenazah yang disunahkan untuk dipotong, seperti rambut dan kuku, perlu untuk dipotong karena panjang dan mengganggu, maka itu boleh dipotong, sebagaimana disunahkan bagi orang yang masih hidup, karena hal itu termasuk perkara fitrah, kecuali jika dia meninggal dalam keadaan ihram. Namun, memotong bulu kemaluan dan khitan setelah meninggal tidak disunahkan.