Ziarah kubur disunahkan bagi laki-laki saja dalam rangka mengambil pelajaran dan nasihat, mengucapkan salam kepada kaum Muslimin yang meninggal, dan mendoakan mereka secara umum dan penghuni kuburan yang dikunjunginya secara khusus.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.