Ba’ tidak boleh dipanjangkan dalam takbir, baik dalam adzan maupun di luar adzan, karena hal itu merusak makna. Jika dipanjangkan, maka ia adalah bentuk plural dari kata “kabar” yang artinya gendang, sebagaimana dinyatakan oleh para ulama. Oleh karena itu, dia wajib dilarang mengumandangkan adzan dan hendaknya dicari
orang lain yang dapat mengucapkan takbir dengan baik.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.