Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

kerjasama niaga antara seorang lelaki dengan keluarganya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Kerjasama Niaga Antara Seorang Lelaki Dengan Keluarganya

Pertanyaan

Saya memutuskan--dengan pertolongan Allah--untuk membangun perusahaan dagang, pertanian, dan industri dengan anggota: saya, istri saya yang pertama dengan anak laki-laki kami yang sudah dewasa dan berumur delapan belas tahun dan tiga orang putri yang masih kecil, juga istri saya yang kedua dengan anak lelaki berusia empat tahun dan seorang putri yang lebih kecil usianya. Perlu diketahui bahwa istri saya masih berada dalam tanggungan saya, Alhamdulillah. Modal perusahaan ini satu juta rial Arab Saudi yang dikonversi ke dalam sepuluh ribu lembar saham. Satu saham dihargai 100 rial Arab Saudi dengan rincian sebagai berikut: Saya memiliki 5.000 lembar saham yang nilainya 500.000 rial. Istri pertama memiliki 1.000 lembar saham yang nilainya 100.000 rial. Istri kedua memiliki 1.000 saham yang nilainya 100.000 rial. Adapun anak laki-laki dan perempuan, semuanya masing-masing mendapatkan 500 lembar saham yang bernilai 50.000 rial. Artinya, mereka semua mendapatkan besaran yang sama, tidak ada perbedaan antara anak laki-laki dan perempuan, karena hal-hal berikut: Pertama, harta yang menjadi saham setiap anak laki-laki dan perempuan itu sebenarnya adalah harta mereka. Dengan kata lain, semua uang yang saya berikan kepada mereka adalah hasil pemberian dari kakek, nenek, dan paman-paman mereka yang saya kumpulkan bertahun-tahun lamanya. Oleh karena itu, harta tersebut adalah hak dan milik mereka pribadi. Peran saya hanyalah pemegang amanat sebagai orang tua mereka. Kedua, saya tidak menggunakan sistem pembagian warisan--laki-laki mendapat dua kali lipat bagian anak perempuan--karena harta ini bukanlah peninggalan atau warisan. Akan tetapi, ini adalah harta pribadi setiap anak laki-laki dan perempuan. Tidak ada bagian orang lain di dalamnya, tidak bagi ibunya, dan tidak pula bagi saya sebagai ayahnya. Ketiga, harta yang akan dibagi-bagikan kepada mereka sebagai peninggalan atau warisan ketika saya wafat suatu saat nanti adalah bagian saham saya di perusahaan ini. Semua harta peninggalan saya akan diberikan kepada mereka dan ibu-ibu mereka sesuai dengan aturan syariat. Keempat, menurut pemahaman saya--yang mungkin saja salah--bahwa jika harta yang saya berikan untuk anak lelaki dan perempuan itu sebagai hadiah dan pemberian, bukankah dianjurkan bagi saya untuk berbuat adil? Maksud saya, pembagian ini saya lakukan saat saya masih hidup, selama mereka adalah anak laki-laki dan perempuan saya. Haruskah dalam masalah pemberian dan hadiah kita harus menerapkan aturan laki-laki mendapat bagian dua kali lipat dari perempuan? Atas dasar itu, apakah dalam perusahaan ini saya wajib mengatur bagian anak laki-laki dua kali lipat dari bagian anak perempuan? Ataukah saya boleh memberikan mereka bagian saham yang sama? Saya mohon kesediaan Anda untuk memberikan fatwa dan hukum syar’i dalam hal ini demi menjaga bagian dan hak mereka masing-masing. Semoga Allah memberikan Anda taufik untuk melakukan yang diridai dan dicintai-Nya. Saya berharap Anda mendapatkan kebaikan dan pahala, karena pendapat syariat ini dapat menjadi jalan keluar bagi problem saya dan masalah serupa yang terjadi pada orang lain.

Jawaban

Jika realitasnya seperti yang Anda terangkan di dalam pertanyaan dan sesuai dengan sistem di perusahaan Anda, maka perbuatan itu sudah benar. Anda tidak harus memberi bagian saham untuk anak laki-laki di dalam perusahaan itu dua kali lipat dari bagian anak perempuan. Sebab, saham mereka di perusahaan itu adalah harta mereka sendiri, sebagaimana diterangkan dalam pertanyaan.

Akan tetapi, jika harta tersebut dari pemberian Anda, maka wajib bagi Anda untuk menjadikan bagian anak laki-laki dua kali lipat bagian anak perempuan, sama seperti bagian warisan. Demikian menurut pendapat yang paling sahih dari dua pandangan ulama. Sebab, sistem pembagian seperti inilah yang diridhai Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam pembagian warisan, dan dalam hal pemberian dari orang tua pun berlaku aturan yang sama.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'