Kewajiban atas orang yang shalat tatkala ragu dalam shalatnya itu untuk mendasarkan kepada hal yang yakin, yaitu jumlah rakaat yang lebih sedikit. Jika dia ragu apakah telah shalat tiga atau empat rakaat, maka dia jadikan shalatnya baru tiga rakaat, lalu mengerjakan rakaat keempat, kemudian sujud sahwi, sesuai sabda Nabi shallallahu `alaihi wa sallam,
“Apabila seseorang ragu dalam shalatnya dan dia tidak ingat berapa rakaat dia shalat, tiga ataukah empat rakaat, maka hendaklah dia buang keraguan dan mendasarkan kepada apa yang dianggap yakin, kemudian sujud dua kali sujud sebelum salam. Jika ternyata dia shalat lima rakaat, maka sujudnya telah menyempurnakan shalatnya. Dan jika ternyata shalatnya memang telah genap, maka sujudnya itu adalah penghinaan bagi setan.” (HR. Muslim).
Sedangkan jika dugaannya lebih condong kepada salah satu dari dua perkara, yaitu kurang atau telah genap, maka dia mendasarkan shalatnya kepada dugaan kuatnya ini, dan dia menggenapi kekurangan dari shalatnya kemudian salam, kemudian sujud sahwi dua kali sujud setelah salam sesuai sabda Nabi shallallahu `alaihi wa sallam,
“Apabila salah seorang dari kalian ragu di dalam shalatnya, maka hendaklah dia berusaha memastikan mana yang benar. Lalu dia sempurnakan (shalatnya), kemudian salam, kemudian sujud dua kali sujud setelah salam.” (HR. Al-Bukhari).
Adapun keraguan yang muncul setelah selesai melakukan shalat, maka keraguan ini tidak usah dipedulikan dan ini tidak mempengaruhi kesahan shalat.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.