Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

kemitraan modal

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Kemitraan Modal

Pertanyaan

Kami tiga orang bersaudara kandung. Kami melakukan sistem kemitraan di semua harta kekayaan kami, seperti pertanian, perumahan, peternakan kambing, dan lain sebagainya. Lalu salah seorang dari kami wafat dan meninggalkan tiga orang anak laki-laki, sementara kami masih melakukan kemitraan dalam bisnis, sama seperti yang kami lakukan dulu hingga saat ini. Saudara kami yang wafat tersebut ternyata memperoleh gaji pensiunan dari negara atas nama anak-anaknya. Pertanyaannya, apakah gaji pensiunan itu masuk dalam harta kemitraan kami bersama anak-anaknya, sama seperti kekayaan ayah mereka yang lainnya, baik sebelum atau sesudah wafat? Ataukah gaji pensiunan tersebut tetap menjadi hak milik anak-anak itu?

Jawaban

Gaji pensiunan dari negara yang didapatkan oleh keponakan-keponakan Anda semua itu berstatus sebagai harta milik mereka pribadi. Jika ada di antara mereka yang sudah balig berakal dan setuju bagian itu dimasukkan dalam harta kerjasama, dan setuju ikut serta dalam usaha tersebut, maka hal itu boleh dia lakukan.

Sedangkan anak-anak lain yang masih di bawah umur, maka persetujuannya diwakili oleh walinya jika ingin bergabung dan bekerja sama dalam bisnis, dengan tetap memperhatikan kemaslahatan bagi mereka. Begitu juga dengan semua harta kekayaan yang mereka usahakan sendiri, ataupun yang berasal dari warisan, misalnya. Jadi, setiap mereka memiliki hak terhadap bagian yang seharusnya.

Adapun terkait perkongsian dalam bisnis, baik soal penggabungan modal, investasi, pengelolaan, maupun pemanfaatannya, semua itu didasarkan pada kerelaan dan kemauan masing-masing.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Kemitraan Modal