Segala puji hanyalah bagi Allah. Shalawat dan salam semoga dilimpahkam kepada Nabi yang tidak ada nabi setelahnya. Amma ba’du.
Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa telah membaca pertanyaan yang diajukan kepada yang terhormat Mufti Umum dari Ketua Pusat Dakwah dan Penerangan di Jeddah, yang didisposisikan ke Komite Tetap dari Kantor Sekretariat Jenderal Dewan Ulama Senior melalui surat dengan nomor 516 tanggal 28 / 1 / 1416 H. Isi pertanyaan tersebut adalah:
Salah seorang imam masjid di Jeddah datang kepada kami dan menceritakan bahwa ia menderita suatu penyakit di usus besarnya yang menyebabkan tidak dapat buang air dan selalu merasa ada angin yang keluar dari perutnya.
Oleh karena itu, ia selalu berwudhu untuk setiap shalat setelah masuk waktunya. Tetapi, terkadang ketika ia sedang menjadi imam, keluar angin darinya dan ia yakin dengan keluarnya angin tersebut karena terdengar suaranya atau tercium baunya. Maka ia ingin bertanya:
1. Apakah ketidaktahuannya tentang hukum keluar angin berpengaruh pada hukum keabsahan salatnya? Karena ia sebelumnya mengira bahwa keluar angin tanpa keinginan tidak berpengaruh pada kesucian dirinya.
2. Apa hukum orang yang salat di belakangnya jika ia mengetahui keluar angin dari darinya?
3. Apakah ia wajib memberitahu orang yang salat di belakangnya mengenai shalat-shalat yang ia lakukan dalam keadaan tidak suci? Dan apa hukumnya jika ia tidak mengetahui jumlah shalat yang dilaksanakan tanpa suci? Dan bagaimanakah cara memberitahukan hal itu kepada orang-orang tersebut?
4. Apakah Anda menyarankannya untuk tetap menjadi imam meskipun diketahui bahwa penyakitnya bukan keluar angin yang tidak terputus, tapi hanya terjadi kadang-kadang saja yang tidak mampu ditahannya? Kami memohon agar Anda dapat mengkaji dan memberikan jawaban sesuai pendapat Anda.
Setelah melakukan pengkajian terhadap permasalahan yang diajukan maka Komite Tetap menjawab sebagai berikut:
Jika keadaannya sesuai yang disebutkan dalam pertanyaan bahwa keluarnya angin dari yang bersangkutan tidak bersifat terus-menerus tapi keluar tanpa disengaja pada sebagian waktu saja, jika angin itu keluar ketika sedang melaksanakan shalat ataupun tidak maka ia wajib berwudu kembali, karena hadasnya tidak bersifat terus-menerus.
Dan sebaiknya ia tidak menjadi imam karena dapat menganggu orang-orang jika terjadi kondisi yang disebutkan. Adapun shalat-shalat yang telah dilaksanakan ketika ia belum memiliki pengetahuan tentangnya maka kami berharap Allah akan memaafkannya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.