Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

kehormatan dan kecenderungan bagi beberapa kabilah

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Kehormatan Dan Kecenderungan Bagi Beberapa Kabilah

Pertanyaan

Di beberapa kabilah terdapat adat yang dinamakan "Kehormatan dan Kecenderungan". Misalkan seseorang ingin menikahi seorang wanita, maka ia pergi kepada seseorang yang dipandang memiliki kehormatan di mata wali wanita. Orang ini mengatakan, "Antarlah saya ke Bapak itu -walinya si fulanah". Terkadang memilih kepala suku untuk pergi bersamanya. Kemudian kepala suku atau orang terpandang selain kepala suku memenuhi permintaan orang ini. Mereka pun pergi kepada wali wanita yang dimaksud. Sang wali memuliakan tamunya yang datang dengan menyembelih hewan. Kemudian meminta tamu untuk menyantap makanan yang telah dihidangkan. Kepala suku berkata, "Saya tidak akan menyantap hidangan ini kecuali jika Anda menikahkan anak Anda untuknya". Si pemilik rumah berusaha membujuk para tamunya makan tetapi mereka masih saja menolak kecuali apabila permintaannya dipenuhi. Maka wali wanita ini terpaksa menerima permintaan para tamu, dan menikahkan secara berat hati, bahkan terkadang tidak rela, sebab sang suami tidak baik agama dan akhlaknya. Terkadang hal ini menimpa seorang suami yang diminta untuk menceraikan istrinya, kemudian dia menceraikan istrinya meskipun dia masih mencintainya. Begitu juga dengan sang istri. Namun semua itu harus dijalankan demi wali wanita ini. Bagaimana hukum adat tersebut? Apakah berdosa jasa perantara ini? Saya mohon penjelasan beserta dalilnya. Sebagai informasi, lelaki yang menolak permintaan ini seringkali bersengketa dengan pemuka yang datang ke rumahnya, meninggalkan makanan yang telah susah payah dihidangkan. Banyak permasalahan yang timbul sebab adat ini. Bahkan terkadang, karena adat ini seseorang mengkhitbah di atas khitbah saudaranya. Maka pengkhitbah pertama melawan pengkhitbah kedua dengan membawa seseorang yang dipandang di mata wali wanita. Saya mohon Anda berkenan menjelaskan kepada kami permasalahan ini secara rinci untuk kemudian kami sodorkan kepada orang-orang yang masih menerapkan adat ini. Semoga mereka mengakhirinya.

Jawaban

Tolong menolong dianjurkan bagi seorang Muslim kepada saudaranya untuk menyelesaikan permasalahannya dan membantunya agar sampai kepada yang dicita-citakannya apabila tidak mengandung dosa dan madarat kepada orang lain. Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim dari Abu Musa radhiyallahu `anhu, ia berkata, “Jika seseorang yang memiliki keperluan datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Nabi akan membawa kepada para sahabat. Dan bersabda,

اشفعوا تؤجروا، ويقضي الله على لسان نبيه صلى الله عليه وسلم ما شاء

“Berilah bantuan maka kalian akan diberi pahala. Dan Allah memutuskan melalui lisan Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam apa yang Dia kehendaki.”

Adapun apabila bantuan tersebut menyebabkan hal-hal yang tidak diinginkan dan dosa -sebagaimana yang Anda sebutkan- dengan memisahkan suami istri, atau menikahkan wanita dengan orang yang tidak setara agamanya atau tanpa kerelaanya atau mengkhitbah wanita yang sudah dikhitbah -sebagaimana yang disebutkan pada pertanyaan- maka hal itu tidak diperbolehkan. Barangsiapa menolong perbuatan ini, maka dia berdosa.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'