Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

kedua belah pihak sepakat berserikat dengan modal berbeda

setahun yang lalu
baca 1 menit
Kedua Belah Pihak Sepakat Berserikat Dengan Modal Berbeda

Pertanyaan

Seorang teman menawarkan kepada saya untuk bergabung dalam proyek bisnis miliknya dan dia sedang membutuhkan kucuran dana. Dia mengatakan, "Bergabunglah dengan saya dalam proyek ini sebagai penanam modal dengan persentase modal sebanyak 30% dan anda juga akan mendapatkan keuntungan sesuai dengan persentase modal anda yaitu sebanyak 30%." Akan tetapi investasi ini terbatas hanya setahun dan setelah itu saya berhak menentukan, begitu juga dia; jika kita ingin melanjutkan, maka sistemnya sama, dan jika kita ingin pecah kongsi, maka dia akan mengembalikan modal saya ditambah keuntungan yang diraih manakala ada keuntungan.

Jawaban

Jika realitanya seperti yang disebutkan, maka tidak ada halangan untuk berkongsi dengan orang tersebut dalam jangka yang kalian sepakati jika bisnis yang dia jalankan itu bebas dari praktek riba; karena hukum asal dalam kegiatan muamalah adalah halal kecuali ada dalil yang melarangnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'