Wajib bagi seorang muslim menguburkan jenazah saudara muslimnya jika tidak ada keluarga dekat si mayat yang mengurusnya, setelah memandikan, mengafani, dan menshalatinya. Karena hal itu adalah fardu kifayah.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.