Seorang wanita dibolehkan bekerja di bidang kedokteran untuk penyakit wanita secara umum, baik kebidanan ataupun yang lainnya. Dokter wanita ini boleh berdiskusi dengan para dokter pria terkait hal-hal yang dia butuhkan untuk kepentingan para pasien dalam proses pengobatan mereka, dengan ketentuan tidak keasyikan mengobrol dan keluar dari inti pembicaraan, tidak berkhalwat dengan seorang dokter pria, tidak mempertontonkan perhiasan dan kecantikannya, dan tidak ada sedikitpun auratnya yang terbuka.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.