Jika telah baligh, maka anak perempuan wajib memakai pakaian yang menutup auratnya, termasuk wajah, kepala, dan dua telapak tangan, baik ia pelajar maupun bukan. Walinya (penanggung jawab urusannya) harus mewajibkannya untuk memakai hijab meskipun dia tidak suka. Dia seyogyanya melatihnya untuk memakai hijab sebelum mencapai baligh sehingga dia terbiasa memakainya dan mudah melaksanakan perintah tersebut.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.