Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

kamar tidur dan barang-barang istri tidak dianggap sebagai warisan

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Kamar Tidur Dan Barang-barang Istri Tidak Dianggap Sebagai Warisan

Pertanyaan

Seorang lelaki wafat dan dia meninggalkan rumah lengkap dengan peralatannya, serta kamar tidur dan aksesorisnya. Apakah kamar tidur ini kepunyaan istri atau menjadi milik bersama antara ahli waris? Diketahui pula bahwa sang istri meminjamkannya emas guna menyelesaikan sebuah proyek. Apakah nilai emas tersebut harus diambil dari harta peninggalan suami untuk dibayarkan kepada istri, atau tidak? Mengenai pemenuhan wasiat untuk anak-anak yatim oleh seseorang yang tinggal di Riyadh, sedangkan ibu dan anak-anak yatim itu berada di Amman, dan pada kondisi ini dibutuhkan biaya pemindahan mereka dari Amman ke Riyadh, apakah boleh memindahkan wasiat untuk anak yang di bawah umur itu ke Amman supaya dekat dengan mereka? Mohon beri kami penjelasan. Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.

Jawaban

Kamar tidur dan peralatan milik istri tidak ada hubungannya dengan warisan, karena harta benda ini adalah barang khusus kepunyaan istri. Jika terbukti suami berutang kepada istri, maka utang tersebut menjadi tanggungan almarhum yang harus dibayarkan dari harta peninggalannya, sama seperti utang yang lain. Terkait masalah memindahkan anak-anak yang di bawah umur dari Riyadh ke Amman, maka hal ini adalah wewenang pengadilan resmi.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'