Dalam mengusap kepala ketika berwudhu, yang disyariatkan adalah satu kali saja. Hal ini berdasarkan hadis Utsman bin Affan, Ali, dan Abdullah bin Zaid radhiyallahu `anhum. Dalam hadits tersebut, mereka menyebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam berkumur, menghirup air dengan hidung, dan membasuh wajah, kedua tangan dan kedua kaki, masing-masing sebanyak tiga kali.
Mereka tidak menyebutkan jumlah dalam mengusap kepala. Dalam sebagian riwayat, terdapat redaksi yang jelas bahwa Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam mengusap kepalanya satu kali. Riwayat hadis tentang mengusap kepala sebanyak tiga kali adalah syadz (tidak lazim) dan bertentangan dengan hadits shahih.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.