Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

jumlah putaran thawaf kurang

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Jumlah Putaran Thawaf Kurang

Pertanyaan

Jika seseorang yang menunaikan ibadah haji melakukan tawaf ifadhah dan lupa salah satu putaran, sementara dia baru menyadarinya setelah keluar dari Masjid Haram, maka bagaimana hukumnya? Bagaimana pula jika dia baru mengetahuinya setelah tahalul pertama? Sebab, tawaf merupakan salah satu dari dua hal yang membolehkan melakukan tahalul pertama.

Jawaban

Apabila seseorang yang menunaikan ibadah haji melakukan thawaf ifadhah dan lupa salah satu putarannya, dan rentang waktunya lama, maka dia harus mengulangi thawaf. Akan tetapi, jika rentang waktunya sebentar, maka dia hanya mengulangi putaran yang terlupa.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'