Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

juhfah

3 tahun yang lalu
baca 2 menit
Juhfah

Pertanyaan

Berihram di Juhfah merupakan kewajiban bagi penduduk Syam dan Maroko. Kami sering mendengar bahwa Juhfah pada zaman dahulu adalah sebuah desa yang terletak di pinggir laut seperti Jeddah dan telah terkikis lautan. Apakah itu terjadi pada zaman Rasulullah atau setelahnya? Kita juga mengetahui beberapa hadis sahih yang menyatakan bahwa Juhfah adalah miqat bagi penduduk Syam dan Maroko, akan tetapi apakah itu mencakup semua penduduk Maroko termasuk mereka yang berada di daerah Khatulistiwa seperti Kongo dan Sudan Tengah? Atau mereka boleh berihram di Jeddah karena mereka melewati Jeddah, atau mereka semua harus berihram di tengah laut karena Juhfah sekarang berubah menjadi laut?

Jawaban

Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam telah menetapkan miqat-miqat haji dan umrah, sebagaimana dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas radhiyallahu `anhuma, dia berkata,

إن رسول الله صلى الله عليه وسلم وقت لأهل المدينة ذا الحليفة، ولأهل الشام الجحفة، ولأهل نجد قرن المنازل، ولأهل اليمن يلملم، هن لهن ولمن أتى عليهن من غير أهلهن ممن أراد الحج والعمرة، ومن كان دون ذلك فمن حيث أنشأ حتى أهل مكة من مكة

“Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam menetapkan Dzulhulaifah sebagai miqat bagi penduduk Madinah, Juhfah sebagai miqat bagi penduduk Syam, Qarnulmanazil sebagai miqat bagi penduduk Najd, dan Yalamlam sebagai miqat bagi penduduk Yaman. Miqat-miqat tersebut adalah miqat bagi penduduknya dan bagi yang mereka bukan penduduknya yang melewatinya karena ingin menunaikan haji dan umrah. Sedangkan orang yang berada lebih dekat (ke Tanah Haram) dari miqat-miqat tersebut, ihramnya dimulai dari asal mereka, sehingga penduduk Makkah pun berihram dari Makkah.”

Dan dalam riwayat lain,

فمن كان دون ذلك فمهله من أهله حتى أن أهل مكة يهلون منها

“Maka orang yang berada lebih dekat (ke Tanah Haram) dari miqat-miqat tersebut, ihramnya dari daerahnya, sehingga penduduk Makkah pun berihram dari Makkah.”

Oleh karena itu bagi setiap Muslim yang berniat menunaikan haji dan umrah dan melewati salah satu miqat tersebut maka mereka wajib berihram dari salah satu miqat tersebut, baik dia itu penduduk daerah yang telah disebutkan atau bukan penduduknya, berdasarkan sabda Nabi dalam hadits,

….

“Miqat-miqat tersebut adalah miqat bagi penduduknya dan bagi mereka yang bukan penduduknya yang melewatinya karena ingin menunaikan haji atau umrah.”

Barangsiapa datang dari daerah luar miqat dan tidak melewati salah satu miqat tersebut maka dia wajib berihram dengan apa yang diniatkan tatkala sejajar dengan miqat pertama dari miqat-miqat tersebut yang dia lalui, baik lewat jalur darat, laut atau udara, sehingga mereka yang miqat asalnya Juhfah pun sekarang ini berihram tatkala lewat daerah yang sejajar dengannya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Juhfah