Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam telah menetapkan miqat-miqat haji dan umrah, sebagaimana dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas radhiyallahu `anhuma, dia berkata,
“Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam menetapkan Dzulhulaifah sebagai miqat bagi penduduk Madinah, Juhfah sebagai miqat bagi penduduk Syam, Qarnulmanazil sebagai miqat bagi penduduk Najd, dan Yalamlam sebagai miqat bagi penduduk Yaman. Miqat-miqat tersebut adalah miqat bagi penduduknya dan bagi yang mereka bukan penduduknya yang melewatinya karena ingin menunaikan haji dan umrah. Sedangkan orang yang berada lebih dekat (ke Tanah Haram) dari miqat-miqat tersebut, ihramnya dimulai dari asal mereka, sehingga penduduk Makkah pun berihram dari Makkah.”
Dan dalam riwayat lain,
“Maka orang yang berada lebih dekat (ke Tanah Haram) dari miqat-miqat tersebut, ihramnya dari daerahnya, sehingga penduduk Makkah pun berihram dari Makkah.”
Oleh karena itu bagi setiap Muslim yang berniat menunaikan haji dan umrah dan melewati salah satu miqat tersebut maka mereka wajib berihram dari salah satu miqat tersebut, baik dia itu penduduk daerah yang telah disebutkan atau bukan penduduknya, berdasarkan sabda Nabi dalam hadits,
“Miqat-miqat tersebut adalah miqat bagi penduduknya dan bagi mereka yang bukan penduduknya yang melewatinya karena ingin menunaikan haji atau umrah.”
Barangsiapa datang dari daerah luar miqat dan tidak melewati salah satu miqat tersebut maka dia wajib berihram dengan apa yang diniatkan tatkala sejajar dengan miqat pertama dari miqat-miqat tersebut yang dia lalui, baik lewat jalur darat, laut atau udara, sehingga mereka yang miqat asalnya Juhfah pun sekarang ini berihram tatkala lewat daerah yang sejajar dengannya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.