Tidak sah melakukan transaksi jual beli buah kurma, anggur dan biji-bijian seperti gandum, jagung dan sejenisnya, yang masih menempel di batang pohon, jika hanya buahnya saja yang dijualbelikan (tidak dengan pohonnya). Kecuali jika sudah terlihat layak (matang), maka itu dibolehkan. Ini berdasarkan keterangan dari Ibnu Umar radhiyallahu `anhuma,
“Sesungguhnya Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam melarang jual beli buah-buahan kecuali jika telah tampak kelayakannya. Beliau melarang orang yang menjual dan yang membeli.”
Ada pula keterangan dari Zaid bin Tsabit radhiyallahu `anhu yang berkata,
“Masyarakat di zaman Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam biasa melakukan jual beli buah-buahan. Saat masa panen tiba, seringkali para petani berkata kepada para pembeli yang telah membayar buah-buahan itu sebelumnya, ‘Tanaman kami terkena diman (rusak serbuk sarinya), terkena penyakit, terkena qusyam (rontok sebelum matang), dan berbagai hama lain.’ Ketika mendengar berbagai polemik yang terjadi dalam transaksi itu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, ‘Jika ingin tidak terjadi, maka janganlah kalian menjualnya hingga buah-buahan tersebut tampak kelayakannya.”
Ini adalah petunjuk transaksi yang benar, karena begitu banyaknya perselisihan para pelakunya. Adapun jika dia menjual dengan pohonnya, maka jual beli tersebut menjadi sah. Sebab, hasil buah-buahan itu adalah bagian dari pohon yang dijualbelikan. Buah yang belum tampak kelayakannya (belum matang) boleh dijual asalkan sudah dengan cara jadzadz, yakni telah dipetik dan diambil dari pohonnya.
Matangnya buah-buahan sangat relatif tergantung buah itu sendiri. Tanda matangnya buah kurma adalah dengan berubah kuning atau merah meskipun hanya di sebagiannya. Pada biji-bijian, kematangannya ditandai dengan tegak menguat walaupun hanya sebagiannya. Sementara anggur yang matang ditandai dengan berubah putih atau hitam.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.