Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

jual beli daging babi

setahun yang lalu
baca 1 menit
Jual Beli Daging Babi

Pertanyaan

Kami komunitas Muslim di Selandia Baru memiliki warung-warung dan toko-toko bahan makanan. Kami menjual daging babi. Sebagian kami menjualnya masih segar, sebagian lagi menjualnya dalam bentuk kalengan, dan sebagian lain menjualnya dalam keadaan dibekukan. Itu karena para pelanggan tidak akan masuk ke toko-toko jika tidak menjual daging babi. Kami menjualnya seharga dengan biaya kulak, tanpa mengambil keuntungan. Apakah kami boleh melakukan itu?

Jawaban

Tidak boleh menjual daging babi dan tidak boleh memakan uang hasil penjualannya, karena Allah telah mengharamkan daging babi, sebagaimana dalam firman-Nya Ta`ala,

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْـزِيرِ

“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, dan daging babi.” (QS. Al-Maaidah: 3)

Dalam ayat lain Allah Subhanahu wa Ta`ala berfirman,

فَإِنَّهُ رِجْسٌ

“Karena sesungguhnya semua itu kotor.” (QS. Al-An’am: 145)

Dan Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda,

إن الله إذا حرم شيئًا حرم ثمنه

“Sesungguhnya Allah jika mengharamkan sesuatu maka Dia juga mengharamkan uang hasil penjualannya.”

Karena itu tidak boleh menjual daging babi dengan alasan menarik pelanggan ataupun dengan alasan lainnya. Usaha halal dapat mencukupi dan tidak perlu hal yang haram. Allah Ta`ala berfirman,

وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا (2) وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لاَ يَحْتَسِبُ

“Dan barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar.(2) dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya” (QS. Ath-Thalaaq: 2-3)

Kita patut bersyukur dan mengucapkan alhamdulillah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Jual Beli Daging Babi