Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

jika seseorang salah dalam shalat dan hendak mengulanginya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Jika Seseorang Salah Dalam Shalat Dan Hendak Mengulanginya

Pertanyaan

Jika seseorang salah dalam shalatnya dan (hendak) mengulangi, maka apakah dia harus mengulang semua shalatnya selama sehari? Misalkan, saya berkewajiban mengulangi shalat Isya, maka apakah saya juga harus mengulangi zhuhur, ashar dan maghrib? Sebab, sebagian orang mengatakan bahwa shalat tidak dapat diulangi. Apabila seseorang mengulang shalatnya, maka dia harus mengulangi semua shalatnya selama sehari penuh. Semoga Allah berikan balasan kebaikan kepada Anda.

Jawaban

Siapa pun yang mendirikan shalat kemudian terbukti salatnya batal (tidak sah), maka dia harus segera mengulang shalat yang itu saja. Batalnya shalat tersebut tidak ada hubungannya dengan shalat yang sebelum atau sesudahnya, selama tidak ada hal yang membatalkannya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'