Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

jika seorang pegawai melakukan kelalaian, dia diberi sanksi menanggung resiko yang ditimbulkannya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Jika Seorang Pegawai Melakukan Kelalaian, Dia Diberi Sanksi Menanggung Resiko Yang Ditimbulkannya

Pertanyaan

Anda tahu bahwa perusahaan ini mempekerjakan banyak pegawai. Dan, para pegawai itu mewakili perusahaan melakukan penerimaan, penghitungan, penyerahan uang kepada mereka yang berhak, dan seterusnya terkait transaksi perbankan. Mengingat resiko pekerjaan yang ditangani pegawai perbankan, kami berusaha memilih orang yang berkompeten dan amanah, membekalinya dengan pelatihan profesi perbankan dalam jangka yang memadai, dan memberinya pedoman standar operasional prosedur tertulis yang dapat membantunya melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. Namun masih ada pegawai yang lalai dan tidak memperhatikan pedoman standar operasional prosedur yang dikeluarkan perusahaan sehingga dia mencairkan dana yang menyebabkan perusahaan rugi. Contoh kasusnya: Ketika seorang pegawai bank disodori sebuah cek, dia perlu melewati beberapa proses yang harus diselesaikan sebelum pencairan, misalnya memeriksa identitas nasabah, atau memastikan saldo cukup untuk penarikan uang dan seterusnya, namun kadang masih ada pegawai yang tidak meminta kartu identitas nasabah dan langsung mencairkannya, kemudian ternyata cek tersebut palsu, sehingga akibat tindakan ini perusahaan menderita kerugian sebesar cek tersebut. Pertanyaannya: Dalam kasus ini atau sejenisnya, apakah perusahaan boleh mentolerir pegawai yang melakukan kelalaian sehingga menyebabkan para pemegang saham perusahaan mengalami kerugian? Mohon beri kami fatwa. Semoga Allah memberikan pahala kepada Anda. Semoga Allah memperpanjang umur Anda dan menjadikannya berkah untuk kita semua. Sesungguhnya Dia adalah sebaik-baik tempat untuk meminta.

Jawaban

Tidak boleh mentolerir pegawai yang ceroboh dalam menjalankan tugasnya dan tidak melaksanakan pedoman standar operasinal tetap yang diberikan kepadanya. Sebaliknya, dia wajib dihukum atas tindakannya tersebut dan dituntut untuk mengganti uang perusahaan yang hilang karena kelalaiannya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'