Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

jika seorang ayah mengambil diyat anak kecilnya, maka apakah haram baginya untuk mendapatkan syafaat anaknya kelak?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Jika Seorang Ayah Mengambil Diyat Anak Kecilnya, Maka Apakah Haram Baginya Untuk Mendapatkan Syafaat Anaknya Kelak?

Pertanyaan

Allah menakdirkan anak kecil saya yang masih berumur sembilan tahun ditabrak orang, sehingga membuatnya meningal dunia. Apakah saya kelak di akhirat tidak berhak mendapatkan syafaatnya bila saya mengambil atau menuntut diyat atas kematiannya itu? Saya memohon fatwa mengenai hal ini. Semoga Allah memberikan Anda balasan kebaikan atas perbuatan baik Anda terhadap kami, agama Islam, dan umat Islam secara umum. Wassalam.

Jawaban

Anda boleh memilih antara meminta diyat atas kematian anak Anda atau tidak meminta dan memaafkan pelakunya. Sikap memaafkan itu dinilai lebih baik. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

فَمَنْ عَفَا وَأَصْلَحَ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ

“Maka barangsiapa memaafkan dan berbuat baik maka pahalanya atas (tanggungan) Allah.” (QS. Asy-Syuura: 40)

Namun, jika Anda menuntut diyat atas kematian anak Anda, maka hal itu tidak akan menghalangi Anda untuk mendapatkan syafaatnya kelak. Insya Allah. Sebab, diyat adalah hak Anda yang disyariatkan agama.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.