Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

jika muncul tanda-tanda melahirkan maka apa yang harus dilakukan oleh seorang perempuan?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Jika Muncul Tanda-tanda Melahirkan Maka Apa Yang Harus Dilakukan Oleh Seorang Perempuan?

Pertanyaan

Jika muncul salah satu tanda orang akan melahirkan, yaitu keluar darah bercampur lendir, sementara orang sakit tersebut bukan perempuan yang akan melahirkan, maka apakah ia harus tetap shalat? Lalu dalam kasus melahirkan prematur pada bulan kedelapan atau ketujuh, air ketuban seorang perempuan keluar, sementara ia belum akan melahirkan. Apakah ia harus melaksanakan shalat?

Jawaban

Apa yang keluar dari seorang perempuan hamil sehari atau dua hari sebelum melahirkan, sementara itu telah ada tanda-tanda akan melahirkan, maka sesuatu yang keluar itu dianggap sebagai darah nifas.

Oleh karenanya, ia harus meninggalkan salat dan puasa. Jika tidak ada tanda-tanda melahirkan maka tidak dianggap sebagai darah nifas sehingga ia boleh shalat dan puasa meskipun ada sesuatu yang keluar, karena hukum sesuatu yang keluar itu adalah hukum air kencing.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'