Apa yang keluar dari seorang perempuan hamil sehari atau dua hari sebelum melahirkan, sementara itu telah ada tanda-tanda akan melahirkan, maka sesuatu yang keluar itu dianggap sebagai darah nifas.
Oleh karenanya, ia harus meninggalkan salat dan puasa. Jika tidak ada tanda-tanda melahirkan maka tidak dianggap sebagai darah nifas sehingga ia boleh shalat dan puasa meskipun ada sesuatu yang keluar, karena hukum sesuatu yang keluar itu adalah hukum air kencing.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.