Barangsiapa yang berjunub karena bermimpi atau lainnya tidak boleh melakukan shalat kecuali setelah mandi besar dari junub, walaupun khawatir waktunya habis selama ada air, berdasarkan firman Allah Ta’ala,
“Dan jika kamu junub maka mandilah.” (QS. Al-Maidah: 6)
Jika tidak memungkinkan menggunakan air maka bertayamum dengan debu yang suci kemudian shalat.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.