Berkurban disyariatkan dengan seluruh binatang ternak, dari jenis unta, sapi dan domba/kambing, manakala telah mencapai usia yang dianggap memenuhi ketentuan sah berkurban dan terbebas dari cacat yang menjadi penghalang kesahan kurban. Tidak ada bedanya antara domba ‘Harri’, ‘Sawakini’, ‘Najdi’ (jenis domba asal daerah Najd) ataupun jenis domba/kambing lainnya.
Yang afdal adalah yang paling tinggi nilainya bagi si empunya dan yang paling mahal harganya. Akan tetapi domba (dha’n) belum memenuhi ketentuan sah kurban kecuali sudah berusia enam bulan atau lebih, sedangkan kambing (ma`iz) harus sudah genap berusia satu tahun atau lebih, sapi harus sudah genap berusia dua tahun, dan unta harus sudah genap berusia lima tahun atau lebih.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.