Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

jenis domba/kambing yang memenuhi ketentuan sah kurban

setahun yang lalu
baca 1 menit
Jenis Domba/Kambing Yang Memenuhi Ketentuan Sah Kurban

Pertanyaan

Saya ingin bertanya tentang kurban Iduladha. Di daerah terdapat semua jenis domba/kambing seperti domba 'Harri' (jenis domba asal daerah tandus, pegunungan dan bergurun, dari daerah Hijaz, Saudi) dan domba 'Sawakini' (jenis domba asal daerah Sawakin, Sudan) dan lain-lain. Apakah semua jenis domba/kambing ini bisa untuk kurban ataukah hanya satu jenis saja? Mohon penjelasannya. Semoga Allah memberi Anda balasan yang lebih baik.

Jawaban

Berkurban disyariatkan dengan seluruh binatang ternak, dari jenis unta, sapi dan domba/kambing, manakala telah mencapai usia yang dianggap memenuhi ketentuan sah berkurban dan terbebas dari cacat yang menjadi penghalang kesahan kurban. Tidak ada bedanya antara domba ‘Harri’, ‘Sawakini’, ‘Najdi’ (jenis domba asal daerah Najd) ataupun jenis domba/kambing lainnya.

Yang afdal adalah yang paling tinggi nilainya bagi si empunya dan yang paling mahal harganya. Akan tetapi domba (dha’n) belum memenuhi ketentuan sah kurban kecuali sudah berusia enam bulan atau lebih, sedangkan kambing (ma`iz) harus sudah genap berusia satu tahun atau lebih, sapi harus sudah genap berusia dua tahun, dan unta harus sudah genap berusia lima tahun atau lebih.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'