Dianjurkan mengqashar shalat empat rakaat ketika bepergian yang jaraknya mencapai sekitar 80 kilometer yaitu perjalanan dua hari bagi sebuah perjalanan dengan jalan kaki.
Perjalanan dari Jeddah ke Ta’if membolehkan shalat diqashar karena terpenuhinya jarak yang disebutkan. Kecuali jika di tengah perjalanannya ia berniat tinggal lebih dari empat hari maka ia harus menyempurnakan shalatnya, karena tidak terpenuhinya hukum bepergian padanya.
Jika ia memulai perjalanannya dengan niat hendak kembali lagi ke kota tempat tinggalnya maka ia boleh mengqashar shalat di tengah perjalanan, dan hukum bepergian padanya dimulai dengan mengqashar dan menjamak jika ia telah keluar dari kota tempat ia tinggal walaupun ia mendengar adzan saat ia sudah berada di luar kota.
Apabila Anda bepergian dan Anda shalat Magrib atau shalat Zuhur bersama penduduk kota setempat Anda boleh shalat Isya setelah Magrib dan shalat Asar setelah shalat Zuhur dengan niat jamak. Dan dianjurkan mengqashar shalat ketika bepergian walaupun tujuannya bertamasya dan wisata karena dalil tentang pemberian keringanan bersifat umum.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam