Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

jarak perjalanan yang mengharuskan adanya mahram

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Jarak Perjalanan Yang Mengharuskan Adanya Mahram

Pertanyaan

Hadist,
لا يحل لامرأة تؤمن بالله واليوم الآخر أن تسافر مسيرة يوم وليلة إلا مع ذي محرم
"Tidak halal bagi seorang perempuan yang beriman kepada Allah dan hari kiamat bepergian sejauh perjalanan sehari semalam kecuali bersama muhrim." Ada orang yang mengatakan: Sekarang ini kita mengendarai mobil. Jika misalnya seorang perempuan bepergian dari Riyadh ke al-Kharj, jarak yang ditempuh mobil kurang dari sehari semalam. Jarak sehari semalam jika ditempuh dengan onta. Sekarang mereka memandang bahwa standar waktunya adalah dengan mobil dan kendaraan sejenisnya. Kami mohon penjelasan untuk meyakinkan mereka tentang maksud hadist ini?

Jawaban

Hadist-hadist shahih yang berkaitan dengan hal ini ada yang dibatasi dengan tiga hari, ada juga yang dibatasi sehari semalam dan ada yang batasannya selain itu. Di antaranya ada yang mutlak dan tidak dibatasi. Yang benar adalah dengan menggabungkan hadis-hadis itu bahwasanya pembatasan itu tidak ada maknanya.

Yang menjadi standar pelarangan menurut syariat adalah perjalanan apa saja tanpa suami atau mahram. Sama saja jarak tempuh perjalanannya jauh atau dekat, baik dengan berjalan kaki maupun dengan mobil, pesawat maupun dengan onta dan sejenisnya. Berdasarkan ini, maka seorang perempuan tidak boleh bepergian tanpa suami atau mahram selama hal itu disebut sebagai perjalanan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'