Yang disyariatkan adalah apabila seseorang memakai kaus kaki atau khuf setelah wudhu untuk shalat Subuh, kemudian mengusapnya buat kali pertama pada shalat Zuhur. Jangka waktu mengusap yang benar adalah dihitung sejak pengusapan yang awal ini.
Sehari semalam bagi orang yang tidak bepergian (mukim) dan tiga hari tiga malam bagi orang yang bepergian (musafir). Menurut pendapat mayoritas ulama apabila seseorang melepas kaus kaki atau khuf setelah ia mengusapnya setelah berhadas maka wudhunya batal.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.