Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

jaminan

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Jaminan

Pertanyaan

Di desa kami orang-orang biasa menjadikan hasil panen buah zaitun sebagai jaminan untuk memperoleh sejumlah uang. Transaksi biasa dilakukan dengan mengatakan, "Saya jadikan panen buah zaitun Anda sebagai jaminan untuk uang seribu dinar." Kemudian, pihak kedua (pemilik kebun) pun menerimanya. Apakah transaksi seperti ini boleh dalam Islam? Apakah nama transaksi tersebut? Jika diperbolehkan, apa dalilnya?

Jawaban

Jaminan tersebut tidak diperbolehkan, karena itu termasuk jaminan atas barang yang tidak diketahui keberadaannya dan merupakan praktik penggadaian yang batil. Transaksi tersebut merupakan adu nasib dan memakan harta orang lain dengan cara yang tidak benar.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Jaminan