Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

izin seorang suami kepada istrinya untuk bersalaman dengan teman-teman sang suami

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Izin Seorang Suami Kepada Istrinya Untuk Bersalaman Dengan Teman-teman Sang Suami

Pertanyaan

Apakah seorang suami boleh mengizinkan istrinya bersalaman dengan teman-temannya ketika mereka mengunjungi rumahnya, hanya sekedar bersalaman dan tidak ikut duduk dengan mereka?

Jawaban

Dia tidak boleh mengizinkan istrinya berjabat tangan dengan mereka jika mereka bukan mahramnya. Dia tidak boleh berjabat tangan dengan lelaki yang bukan mahram meskipun suaminya memberi izin untuk itu.

Ketaatan harus dalam kebaikan sementara berjabat tangan dengan lelaki yang bukan mahram adalah haram. Adapun jika hanya sekedar mengucapkan salam kepada mereka hukumnya boleh jika tidak disertai suara yang mendayu-dayu dan ada maksud lain dengan tetap memakai cadar.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'