Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

istri menyumbang untuk aqiqah

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Istri Menyumbang Untuk Aqiqah

Pertanyaan

Ayah saya orang kaya, ia punya hewan ternak. Ibu saya punya satu ekor kambing dan ayah saya memintanya untuk mengakikahkan saya dan saudara-saudara saya. Ayah saya berkata: "Berikanlah kambing itu untuk kita jual atau kita sembelih sebagai akikah bagi Said dan saudara-saudaranya." Dan ia tidak akan menyembelih kecuali kambing itu saja. Ketika ibu saya melihat bahwa ayah saya bersikeras untuk mengambil kambing, ia berkata: "Lebih baik untuk akikah daripada dijual." Dengan nada sedikit terpaksa, akikahpun akhirnya dilaksanakan setelah lewat lima bulan, begitupun untuk saudara-saudara saya. Pertanyaan saya: Apakah sudah dianggap cukup apa yang dilakukan oleh ayah saya atau belum? Bolehkah saya berakikah jika masih ada kewajiban akikah?

Jawaban

Kambing tersebut sudah cukup untuk aqiqah Anda saja dan Anda tidak perlu menyembelih yang lainnya, karena aqiqah hukumnya sunah bagi seorang ayah dan bukan bagi Anda.

Ayah Anda telah menunaikan sebagian kewajibannya dan disyariatkan baginya untuk menyembelih kambing yang kedua apabila mampu, karena yang sunah dilakukan dalam aqiqah adalah menyembelih dua ekor kambing untuk satu anak laki-laki dan satu ekor kambing untuk satu anak perempuan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'