Ibu saya menikah dengan seorang laki-laki dan melahirkan anak banyak. Saya adalah anak dari suaminya yang pertama, yakni suami ibu saya. Ayah kandung saya tidak lama kemudian meninggal, saat saya masih kecil. Saya besar di bawah asuhan suami ibu saya dan dia benar-benar mendidik saya dengan baik hingga saya menjadi guru di salah satu masjid Mekah di bawah pengawasan Jamaah Penghafal Al-Qur'an.
Saat ini saya masih bekerja di bidang ini dan saya pun mempunyai istri yang salehah. Ayah saya tersebut lebih mencintai saya daripada anak-anaknya yang lain dan sekarang sayalah anaknya yang paling besar. Antara saya dan dia tidak pernah terjadi cekcok. Saya berdoa semoga Allah senantiasa menjaga dan memanjangkan umurnya.
Pertanyaan saya: apakah istri saya boleh menampakkan wajahnya kepada suami ibu saya dan apakah suami ibu boleh melihat istri saya? Padahal dia mencintai istri saya seperti dia mencintai anak-anak perempuannya yang lain. Apakah saya mesti menyapanya dengan dengan kata sapaan 'ayah' atau 'paman'? Semenjak kecil saya menyapanya dengan 'ayah.'
Saya harap Anda berkenan menjelaskannya secara detail agar hati saya menjadi tenang. Mohon penjelasannya. Semoga Allah membalas kebaikan Anda. Saya berdoa semoga Allah Yang Maha Tinggi dan Maha Berkuasa senantiasa menjaga Anda dan memanjangkan umur Anda serta menjadikan Anda sekalian orang-orang yang saleh. Semoga Anda juga selalu sehat dan bahagia. Semoga Allah memberi balasan yang lebih baik.
Istri Anda tidak boleh menampakkan wajahnya kepada suami ibu Anda karena dia bukan mahram istri Anda. Sapaan Anda kepadanya dengan ‘ayah’ yang termasuk sikap merendahkan diri dan menghormatinya sebagai tanda terima kasih atas jasanya bersusah payah mendidik Anda tanpa penisbatan kepadanya adalah tidak masalah (boleh).
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.