Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

istri makan bersama teman pria suami

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Istri Makan Bersama Teman Pria Suami

Pertanyaan

Jika saya mengundang teman pria saya, baik masih bujang atau sudah menikah, misalnya untuk makan siang di rumah saya, apakah kami boleh makan bersama, yaitu teman saya, saya, dan keluarga saya?

Jawaban

Jangan makan bersamanya dengan dihadiri istri Anda, kecuali jika istri Anda itu mahramnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'