Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

istri kedua ayah dan suami putrinya tidak memiliki hubungan mahram

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Istri Kedua Ayah Dan Suami Putrinya Tidak Memiliki Hubungan Mahram

Pertanyaan

Bagaimana hubungan mahram antara suami putri saya dengan istri kedua saya yang bukan ibu kandung (dari putri saya tersebut)? Apakah itu berlaku selamanya, sementara, atau memang bukan mahram sama sekali? Mohon beri kami penjelasan. Semoga Allah melimpahkan nikmat ilmu kepada Anda.

Jawaban

Antara suami seorang perempuan dan istri kedua ayah perempuan tersebut (mertua tirinya) tidak ada hubungan mahram sama sekali. Suami perempuan tersebut adalah lelaki asing bagi istri kedua mertuanya. Dengan demikian, dia tidak boleh berduaan atau bepergian dengan istri kedua ayah mertuanya, sama seperti lelaki asing lainnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'