Antara suami seorang perempuan dan istri kedua ayah perempuan tersebut (mertua tirinya) tidak ada hubungan mahram sama sekali. Suami perempuan tersebut adalah lelaki asing bagi istri kedua mertuanya. Dengan demikian, dia tidak boleh berduaan atau bepergian dengan istri kedua ayah mertuanya, sama seperti lelaki asing lainnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.