Istri dari anak saudara laki-laki Anda dan istri dari anak saudara perempuan Anda tidak termasuk mahram Anda karena mereka adalah perempuan asing bagi Anda. Namun, istri dari anak laki-laki putri Anda termasuk mahram Anda karena dia termasuk istri-istri anak-anak laki yang disebutkan di dalam firman Allah Ta’ala,
“(Dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu)” (QS. An-Nisaa’: 23)
Anak perempuan dari anak laki-laki saudara perempuan Anda dan anak perempuan dari anak perempuan saudara perempuan Anda termasuk mahram Anda karena Anda adalah paman ayah atau paman ibunya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.