Saya sampaikan bahwa ayah saya meninggal di saat saya berusia satu tahun. Lalu ibu saya menikah dengan anak paman dari ayah saya. Pernikahan itu didasari oleh keinginan anak paman saya tersebut untuk mengasuh saya dan kakak-kakak perempuan saya. Dia benar-benar mendidik kami dengan baik.
Semoga Allah membalas kebaikannya dengan balasan yang terbaik. Kemudian dari ibu saya dia diberi rezeki lima orang anak laki-laki dan dua orang anak perempuan. Pada tahun 1406 H dia menikah lagi dengan perempuan lain dan diberi rezeki dua orang anak laki-laki dan satu orang anak perempuan. Saya tinggal bersamanya karena saya menganggapnya sebagai ayah saya.
Ketika menikah lagi, dia pindah ke rumah tersendiri. Alhamdulillah, saya memperlakukannya dengan sebaik-baiknya. Atas karunia Allah kemudian atas jasanya lagi, saya bersekolah hingga saya memiliki jabatan dan ilmu pengetahuan. Pada tanggal 24/12/1412 H dia meninggal dunia setelah kecelakaan lalu lintas.
Awalnya saya dan saudara-saudara saya bekerja di Kota Tabuk sedang dia bekerja pada dinas militer di Tabuk. Ketika pensiun, dia kembali ke Kota Thaif sedangkan kami belum bisa kembali bersama dia ke Ta'if karena sulitnya transportasi dari Tabuk ke Ta'if.
Sepeninggalnya, saya mengajukan permintaan (di tempat kerja) untuk dipindahkan ke Kota Thaif agar saya bisa merawat ibu dan mengasuh adik-adik perempuan saya yang masih kecil dan membalas budi terutama kepada anak-anaknya yang masih di bawah umur. Permintaan saya untuk pindah tersebut pun terkabulkan dan saya sangat bersyukur kepada Allah.
Pertanyaan saya: apakah saya boleh menemui istrinya selama masa berkabung? Perlu disampaikan bahwa sebelumnya saya bersama ibu saya pernah mengunjunginya dan duduk bersama dengannya sebab saya menganggapnya seperti ibu saya karena jasanya yang telah mendidik saya.
Apakah saya boleh menikahinya demi mendidik anak-anaknya karena saya takut dia diambil oleh ayahnya yang tinggal di daratan kering yang dapat menyebabkan anak-anak terlantar dan tidak dididik secara baik? Apakah saya boleh menemui anak perempuannya ketika dia sudah besar atau tidak boleh?
Istri dari anak paman Anda yang sudah meninggal tersebut dan anak-anak perempuannya seluruhnya adalah perempuan asing bagi Anda. Anda bukan mahram mereka dan tidak boleh berduaan dengan mereka atau menemui mereka tanpa memakai hijab (cadar). Namun, Anda boleh meminang salah satu di antara mereka yang Anda sukai.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.