Ya, ia adalah mahram bagi Anda. Hal ini sesuai dengan firman Allah Ta’ala
“Dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka.” (QS. An-Nuur: 31)
Dan diriwayatkan secara sahih bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Susuan dapat membuat seseorang menjadi mahram sebagaimana yang diakibatkan oleh kelahiran.”
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.