Saya seorang pemuda dan sudah menikah sejak empat tahun yang lalu. Saya juga merasa memiliki kemampuan untuk menikah dengan perempuan lain, alhamdulillah. Saya sangat membutuhkan pernikahan ini karena satu istri tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan seksual saya. Saya ingin menikahi perempuan lain yang terpelajar (berpendidikan), berkerja sebagai guru, memiliki akhlak yang baik, dan berasal dari keluarga religius dan bertaqwa, alhamdulillah.
Namun, saya menghadapi berbagai macam persoalan dari kedua orang tua saya dan keluarga istri saya. Mereka menolak keinginan saya untuk menikah dengan perempuan ini meskipun istri saya menyetujui pernikahan ini. Saya sudah berusaha berkali-kali untuk mendapatkan persetujuan mereka, tetapi usaha saya belum berhasil.
Saya juga sudah meminta persetujuan dari ayah perempuan ini, tetapi dia menolak untuk menikahkan saya dengan anak perempuannya dengan beralasan tidak ada persetujuan dari orang tua saya. Pertanyaan saya adalah, apakah saya boleh mengajukan ke pengadilan untuk meminta menikahkan saya dengan perempuan ini karena dia setuju dan mau menikah dengan saya?
Asal hukum syar`inya adalah anak wajib mentaati kedua orang tuanya bukan dalam kemaksiatan, berbuat baik kepada keduanya, dan tidak melakukan perbuatan yang mengakibatkan durhaka kepada kedua orang tua. Berlandaskan hal di atas, jika keduanya melarang Anda karena tujuan syar`i, maka Anda wajib menaati mereka.
Jika larangan mereka tidak merealisasikan tujuan syariat, maka Anda harus berusaha untuk mendapatkan persetujuan mereka dengan cara yang lebih baik, yang menjaga keberlanjutan bakti kepada mereka dan kestabilan kondisi.
Jika hal itu bermanfaat dan larangan mereka dapat menghilangkan kemaslahatan Anda yang lebih besar, maka insya Allah pernikahan tersebut tidak apa-apa (boleh) dilakukan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.